Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) kembali menetapkan dua pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan dana deposito nasabah. Keduanya diduga membantu tersangka MBS dalam menyiapkan bilyet giro palsu dan rekening fiktif.
"Kita melakukan pengembangan kepada tersangka yang lain. Kemarin malam (Rabu, 15 September 2022) sudah kita lakukan penangkapan dan sudah tiba di Bareskrim," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.
Helmy mengatakan kedua tersangka ini merupakan rekan kerja MBS. Helmy menyebut salah satu tersangka berinisial ST.
Baca: Peran 2 Pelaku Lain di Pembobolan Dana Nasabah BNI Terendus, Perburuan Berlangsung
"Sebanyak dua orang sudah diamankan dan ditahan," ujar jenderal bintang satu itu.
Helmy mengatakan pihaknya telah memastikan bilyet giro itu palsu. Kepalsuan terlihat pada bahan kertasnya yang bukan produk BNI.
"Di situ ada nomor register, registernya pun tidak tercatat, tidak ada. Akhirnya bilyet itu bukan merupakan produk dari BNI," ungkap Helmy.
Sebelumnya, polisi menetapkan pegawai BNI cabang Makassar MBS dan dua orang lain yang tidak disebutkan identitasnya sebagai tersangka. MBS melakukan pembobolan dana deposito tiga nasabah dengan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Total sudah ada lima tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan dimulai usai BNI melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang di perusahaan pelat merah itu pada 1 April 2021. Laporan polisi (LP) terdaftar dengan Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim.
Beberapa nasabah mengalami kerugian akibat perbuatan MBS. Rinciannya ialah deposan atas nama IMB merugi hingga Rp45 miliar. Dana itu berasal dari deposito seluruhnya sebanyak Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.
Kemudian, nasabah H merugi Rp16,5 miliar berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar. Terakhir, nasabah berinisial R dan A yang merugi hingga Rp50 miliar.
Kejahatan perbankan ini dilakukan MBS sejak Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah R dan A dengan bunga 8,25 persen dan bonus-bonus lain. Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah H dan IMB.
Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) kembali menetapkan dua pegawai
BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka kasus dugaan
pembobolan dana deposito nasabah. Keduanya diduga membantu tersangka MBS dalam menyiapkan bilyet giro palsu dan rekening fiktif.
"Kita melakukan pengembangan kepada tersangka yang lain. Kemarin malam (Rabu, 15 September 2022) sudah kita lakukan penangkapan dan sudah tiba di Bareskrim," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.
Helmy mengatakan kedua tersangka ini merupakan rekan kerja MBS. Helmy menyebut salah satu tersangka berinisial ST.
Baca:
Peran 2 Pelaku Lain di Pembobolan Dana Nasabah BNI Terendus, Perburuan Berlangsung
"Sebanyak dua orang sudah diamankan dan ditahan," ujar jenderal bintang satu itu.
Helmy mengatakan pihaknya telah memastikan bilyet giro itu palsu. Kepalsuan terlihat pada bahan kertasnya yang bukan produk BNI.
"Di situ ada nomor register, registernya pun tidak tercatat, tidak ada. Akhirnya bilyet itu bukan merupakan produk dari BNI," ungkap Helmy.
Sebelumnya, polisi menetapkan pegawai BNI cabang Makassar MBS dan dua orang lain yang tidak disebutkan identitasnya sebagai tersangka. MBS melakukan
pembobolan dana deposito tiga nasabah dengan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Total sudah ada lima tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan dimulai usai BNI melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang di perusahaan pelat merah itu pada 1 April 2021. Laporan polisi (LP) terdaftar dengan Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim.
Beberapa nasabah mengalami kerugian akibat perbuatan MBS. Rinciannya ialah deposan atas nama IMB merugi hingga Rp45 miliar. Dana itu berasal dari deposito seluruhnya sebanyak Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.
Kemudian, nasabah H merugi Rp16,5 miliar berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar. Terakhir, nasabah berinisial R dan A yang merugi hingga Rp50 miliar.
Kejahatan perbankan ini dilakukan MBS sejak Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah R dan A dengan bunga 8,25 persen dan bonus-bonus lain. Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah H dan IMB.
Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)