Suasanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta. (Medcom.id/Fachri)
Suasanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta. (Medcom.id/Fachri)

Adik Benny Tjokrosaputro Diultimatum untuk Tak Menyuap Majelis Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2022 21:48
Jakarta: Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro diultimatum majelis hakim agar tak berupaya menyuap terkait perkara yang dihadapinya. Adik kandung Benny Tjokrosaputro itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
"Jangan coba-coba memberikan sesuatu juga," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Eko meminta Teddy tak berupaya menghubungi majelis hakim untuk mengurus perkara. Majelis hakim, tegas dia, tidak boleh mencampuri urusan pemeriksaan perkara apapun.

Selain itu, Teddy juga diminta abai terhadap sejumlah pihak yang mengatasnamakan majelis hakim. Sebab, majelis hakim juga tak berupaya menyuruh pihak siapa pun yang berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
 
Baca: Baru Diputus Lepas, Kejagung Tahan Lagi Rennier Terkait ASABRI
 
"Jadi urusan perkara biarlah hukumnya yang nanti diputuskan seperti apa adanya," tegas Eko.
 
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
 
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
 

Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
 
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
 
Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham telah meninggal sebelum sidang perkara tersebut bergulir.
 
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
 
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
 
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
 
"Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain, perusahaan atau diri sendiri untuk pembelian tersebut sehingga seolah-olah bukan hasil tindak pidana korupsi," ucap Zulkipli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan