Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief, setelah menjadi menjadi tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebelumnya, Rennier baru saja diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi di PT Danareksa Sekuritas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan bahwa Rennier ditahan selama 20 hari terkait ASABRI mulai Jumat, 11 Maret 2022. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor Prin-11/F.2/Fd.1/03/2022.
"Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut dilansir Media Indonesia, Sabtu, 12 Maret 2022.
Baca: Korupsi di ASABRI Diselisik Lewat Eks Kabid Pengelolaan Saham
Adapun penyidik Jampidsus menersangkakan Rennier sejak pertengahan September 2021 bersama dua orang lainnya. Yaitu, mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Edward Seky Soerjadjaya, dan mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rennier juga sedang menjalani penahanan di rutan yang sama karena berstatus terdakwa dalam dugaan rasuah pada Danareksa Sekuritas.
Kasasi Rennier dalam perkara Danareksa diputus onslag atau lepas oleh MA berdasarkan putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022. Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Rennier itu bukan merupakan perbuatan pidana.
Saat ini, Rennier kembali mendekam dalam Rutan Salemba cabang Kejagung sampai Rabu, 30 Maret 2022. Proses penyidikannya beserta Edward dan Bety masih terus dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Penyidik Jampidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief, setelah menjadi menjadi tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Sebelumnya, Rennier baru saja diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi di PT Danareksa Sekuritas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan bahwa Rennier ditahan selama 20 hari terkait ASABRI mulai Jumat, 11 Maret 2022. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor Prin-11/F.2/Fd.1/03/2022.
"Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut dilansir
Media Indonesia, Sabtu, 12 Maret 2022.
Baca:
Korupsi di ASABRI Diselisik Lewat Eks Kabid Pengelolaan Saham
Adapun penyidik Jampidsus menersangkakan Rennier sejak pertengahan September 2021 bersama dua orang lainnya. Yaitu, mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Edward Seky Soerjadjaya, dan mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rennier juga sedang menjalani penahanan di rutan yang sama karena berstatus terdakwa dalam dugaan rasuah pada Danareksa Sekuritas.
Kasasi Rennier dalam perkara Danareksa diputus onslag atau lepas oleh MA berdasarkan putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022. Meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Rennier itu bukan merupakan perbuatan pidana.
Saat ini, Rennier kembali mendekam dalam Rutan Salemba cabang Kejagung sampai Rabu, 30 Maret 2022. Proses penyidikannya beserta Edward dan Bety masih terus dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Penyidik Jampidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)