Idrus Marham membacakan pleidoi/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Idrus Marham membacakan pleidoi/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Idrus Marham Memohon Pembebasan

Fachri Audhia Hafiez • 28 Maret 2019 16:40
Jakarta: Terdakwa dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1, Idrus Marham, meminta dibebaskan. Ia menganggap dakwaan dan tuntuan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tak terbukti.
 
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU dan membebaskan saya dari  dakwaan dan tuntutan. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat saya," kata Idrus saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.
 
Baca: Idrus Marham Berharap pada 85 Halaman Pleidoi

Idrus mengatakan dia bukan orang yang memiliki kepentingan terkait proyek PLTU Riau-1. Hubungannya dengan eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih tak ada yang spesial.
 
Eni dianggap sama dengan kader-kader Partai Golkar lainnya. Dia dan Eni tidak bertendensi mencari sesuatu yang melanggar hukum dan aturan perundang-undangan.
 
"Dalam persidangan Saya, telah secara jelas Eni Saragih menyatakan bahwa Saya tidak mengetahui. Saya tidak terlibat, tidak menerima, tidak mempengaruhi, tidak memerintahkan, tidak menerima laporan atas apa yang dilakukan Eni Saragih, berupa penerimaan sejumlah uang dan janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo," beber Idrus.
 
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu membantah memiliki kepentingan politis terkait pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar 2017. Ia bukan calon ketua umum Partai Golkar yang saat itu dicari untuk menggantikan Setya Novanto.
 
"Jika majelis hakim yang mulia memiliki keyakinan lain, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya," ujar Idrus.
 
Baca: Berkomentar saat Pleidoi, Idrus Ditegur Hakim
 
Menutup pleidoinya, Idrus menyempatkan membacakan puisi berjudul 'Keadilan Sebuah Keniscayaan'. Dia juga mengutip Alquran Surat Al Kahfi Ayat 10.
 
JPU KPK menuntut Idrus lima tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan.
 
Idrus bersama eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Uang diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
 
Menurut jaksa, Idrus berkeinginan untuk menjadi pengganti antarwaktu Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi KTP berrbasis elektronik. Idrus dan Eni dinilai berniat meminta uang untuk digunakan dalam Munaslub Partai Golkar 2017.
 
Baca: Idrus Bagi-bagi Buku Usai Pleidoi
 
Hal itu diperkuat dengan uang sejumlah Rp713 juta dari total penerimaan Rp2,250 miliar dari Kotjo. Uang diserahkan oleh Eni selaku bendahara Munaslub kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar Muhammad Sarmuji.
 
Suap yang berkaitan dengan Kotjo diduga diberikan agar bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Idrus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan