Idrus Marham membacakan pleidoi/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Idrus Marham membacakan pleidoi/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Idrus Marham Berharap pada 85 Halaman Pleidoi

Fachri Audhia Hafiez • 28 Maret 2019 11:56
Jakarta: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham berusaha membuktikan tak terlibat korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1. Ia berharap pada pleidoi yang dibacakan di hadapan hakim.
 
"Pledoi setebal 85 halaman, tetapi saya tidak bacakan semua," kata Idrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.
 
Baca: Idrus Tuding Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan

Idrus mengatakan pleidoi lebih banyak membicarakan ketiadaan bukti ia menerima uang. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu akan membeberkan fakta tersebut.
 
"Saya tidak menerima. Jangankan menerima, tahu saja tidak, apalagi menikmati," ucap Idrus.
 
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Idrus lima tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan.
 
Baca: Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara
 
Idrus bersama eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Uang diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
 
Uang suap itu diduga diberikan agar bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Idrus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan