Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Idrus Tuding Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan

Fachri Audhia Hafiez • 21 Maret 2019 16:51
Jakarta: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Idrus dituntut lima tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah subsidair empat bulan kurungan.
 
"Sangat jauh, contohnya saya (saat dituntut) bersama-sama menerima. Padahal uang saya dipinjam Eni (mantan Wakil Ketua Komisi VII) kok," kata Idrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2019.
 
Pinjaman uang yang dimaksud Idrus diduga, ialah senilai SGD18 ribu untuk biaya Pilkada suami Eni, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Idrus menyanggupi permintaan pinjaman itu.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu kecewa lantaran tuntutan dianggap tidak sesuai fakta persidangan. Menurut Idrus, fakta persidangan harus jadi dasar untuk mengajukan tuntutan, juga menentukan putusan majelis hakim.
 
"Fakta persidangan itulah yang harus dijadikan sebagai dasar mengajukan tuntutan dan harus dijadikan dasar untuk menentukan putusan sebagai kebenaran bukan pembenaran," ujar Idrus.
 
Baca: Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara
 
JPU KPK sebelumnya menuntut Idrus melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Idrus diyakini bersama Eni menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Uang itu diduga turut mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
 
Uang suap itu diduga diberikan agar bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1). Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
 
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan yang memberatkan Idrus yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Idrus berlaku sopan saat pemeriksaan di persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, dan tidak menikmati hasil kejahatannya.
 
Menanggapi tuntutan tersebut, Idrus dan tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada Kamis, 28 Maret 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan