Buku berjudul Membangun Ghirah: Kajian Keislaman ditulis Idrus Marham dalam tahanan. (Foto: Medcom.id/Fachri Audia Hafiez)
Buku berjudul Membangun Ghirah: Kajian Keislaman ditulis Idrus Marham dalam tahanan. (Foto: Medcom.id/Fachri Audia Hafiez)

Idrus Bagi-bagi Buku Usai Pleidoi

Fachri Audhia Hafiez • 28 Maret 2019 15:23

Jakarta: Terdakwa dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 Idrus Marham bagi-bagi buku usai sidang pleidoi. Ia mengaku buku tersebut ditulis selama mendekam di penjara.
 
Buku berjudul Membangun Ghirah: Kajian Keislaman itu dibagikan ke semua peserta sidang yang hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Buku tersebut diakui Idrus merupakan kompilasi isi ceramah yang dia berikan di Masjid At Taubah, Rutan Guntur, Jakarta.
 
"Ini yang saya berikan saat ceramah di masjid sana. Saya bagikan sebagai warisan ilmiah dan saya terbitkan," kata Idrus, Kamis, 28 Maret 2019.

Buku setebal 348 halaman itu dipersembahkan Idrus untuk istrinya, Ridho Ekasari. Kemudian untuk anak-anaknya Ilena Rahmah, Muhammad Rodli Irham, dan Raisa Imani. Ia mengatakan buku yang dibagikan merupakan cetakan kedua 2019. Cetakan pertama terbit pada 2018 dan tertulis edisi terbatas.
 
Baca juga: Berkomentar saat Pleidoi, Idrus Ditegur Hakim
 
Pada sampul belakang, tertulis sinopsis yang menjelaskan bahwa buku itu mengupas sejumlah makna dalam sejumlah kata. Di antaranya niat, takwa, ikhlas, basmalah, thaharah, al-du'a, zikir, iktikaf dan istikamah. Kemudian inabah, istijabah, khusyuk, tahajud, tawasul, selawat hingga tabayun.
 
Idrus sempat berkali-kali mengatakan selama di tahanan kerap menulis buku. "Alhamdulillah saya sudah membuat 15 buku," ujar Idrus.
 
Idrus sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan.
 
Idrus diyakini bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Uang itu diduga turut mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
 
Idrus yang saat itu menjadi Plt Ketua Umum Golkar sempat meminta uang ke bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo melalui Eni, sejumlah USD2,5 juta. Uang itu disebut diduga untuk keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.
 
Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan Tak Cabut Hak Politik Idrus Marham
 
Idrus dan Eni dinilai telah punya niat meminta uang untuk digunakan dalam Munaslub Partai Golkar 2017. Hal ini diperkuat dengan uang sejumlah Rp713 juta dari total penerimaan Rp2,250 miliar dari Kotjo, diserahkan oleh Eni selaku bendahara Munaslub kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar Muhammad Sarmuji.
 
Uang suap itu diduga diberikan agar bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
 
Perbuatan Idrus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan