Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Berkomentar saat Pleidoi, Idrus Ditegur Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 28 Maret 2019 13:50
Jakarta: Terdakwa dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1, Idrus Marham, ditegur majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebabnya, pleidoi yang disampaikan Idrus diikuti dengan komentar secara lisan.
 
"Begini, jadi pleidoinya itu kan tertulis. Kalau pleidoi saudara dibacanya utuh, yang dikomentari itu enggak bisa ditulis (panitera). Maka yang ini (dibacakan) saja yang ditulis," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
 
Hakim Yanto mengingatkan Idrus bahwa pertimbangan yang akan diambil oleh majelis hanya berdasarkan isi pleidoi yang tertulis. Komentar di sela-sela pembacaan tidak masuk hitungan hakim.

Idrus pun menimpali pernyataan hakim dengan menyebut akan ada bukti rekaman pembacaan pleidoinya yang bisa dijadikan pertimbangan. "Maksud saya kan ada transkripnya, yang mulia," kata Idrus.
 
Hakim Yanto kemudian menyarankan agar Idrus menulis kembali komentarnya itu dalam pleidoi. Sebab, Idrus tidak bisa mengajukan keberatan kepada hakim bila dalam pertimbangan hukuman nanti tak tercantum komentar diucapkan Idrus.
 
Baca juga: Idrus Marham Berharap pada 85 Halaman Pleidoi
 
"Penjabarannya kan enggak ada di sini (pleidoi), jangan sampai dikomplain di kemudian hari yang saya jabarkan mana kok enggak ada. Sementara yang dipegang (majelis hakim) yang ini. Sepakat ya, jadi pleidoi bapak yang di sini ya," ujar Hakim Yanto.
 
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya menuntut Idrus lima tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan.
 
Idrus diyakini bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Uang itu diduga turut mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
 
Uang suap itu diduga diberikan agar bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
 
Perbuatan Idrus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan