Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno. ANTARA FOTO/Adam Bariq
Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno. ANTARA FOTO/Adam Bariq

Rahardjo Pratjihno Dituntut 7 Tahun Penjara

Cindy • 02 Oktober 2020 16:16

Rahardjo didakwa merugikan negara Rp63,82 miliar. Temuan rasuah itu berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan BCSS.
 
Baca: Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Merugikan Negara Rp63,82 Miliar
 
Kasus ini bermula saat Rahardjo yang diajak Staf Khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya (Purn) Arie Sudewo, Ali Fahmi Habsyi, mengusulkan pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Rahardjo merupakan rekanan berbagai proyek di instansi pemerintahan.

Rahardjo juga membawa sejumlah perusahaan untuk ikut proses lelang BCSS. Rahardjo dan Ali Fahmi kerap bertemu untuk membicarakan komitmen fee terkait proyek tersebut.
 
Rahardjo akhirnya melaksanakan pekerjaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS di Bakamla pada tahun anggaran 2016. Melalui PT CMI Teknologi, Rahardjo melakukan subkonstruksi dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama.
 
Namun, PT CMI Teknologi rupanya hanya menggunakan Rp70,58 miliar dari total anggaran Rp134,416 miliar untuk pelaksanaan proyek. Selisih anggaran tersebut mengalir ke PT CMI Teknologi dan Ali Fahmi yang kemudian disebut sebagai kerugian negara.
 
Perbuatan Rahardjo diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan