Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno. ANTARA FOTO/Adam Bariq
Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno. ANTARA FOTO/Adam Bariq

Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Merugikan Negara Rp63,82 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 08 Juni 2020 14:44
Jakarta: Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, didakwa merugikan negara Rp63,82 miliar. Dia dinilai memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016.
 
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp60,32 miliar dan memperkaya Ali Fahmi Habsyi (staf khusus kabakamla bidang perencanaan dan keuangan) sebesar Rp3,5 miliar, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2020
 
Jaksa mengatakan temuan rasuah itu berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan BCSS. Program tersebut terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).

Kasus ini bermula saat Rahardjo yang diajak Ali Fahmi mengusulkan pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS. Rahardjo merupakan rekanan terhadap berbagai proyek di instansi pemerintahan.
 
Rahardjo juga membawa sejumlah perusahaan untuk ikut proses lelang BCSS. Rahardjo dan Ali Fahmi juga kerap bertemu untuk membicarakan komitmen fee terkait proyek tersebut.
 
"Bahwa meski lelang pengadaan belum dilakukan, namun terdakwa selaku direktur utama PT CMI Teknologi telah menandatangani surat perjanjian kerja sama," ujar jaksa.
 
Baca: KPK Tetapkan Dirut CMI Teknologi Tersangka Suap Bakamla
 
Rahardjo akhirnya melaksanakan pekerjaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS pada tahun anggaran 2016 di Bakamla. Melalui PT CMI Teknologi, Rahardjo melakukan subkonstruksi dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama.
 
Ali Fahmi memperoleh komitmen fee melalui perantara sebesar Rp500 juta dan Rp3 miliar. Uang diterima dalam bentuk dolar Singapura.
 
PT CMI Teknologi rupanya hanya menggunakan uang sebesar Rp70,58 miliar dari total Rp134,416 miliar untuk pelaksanaan proyek. Selisih nilai anggaran tersebut mengalir ke PT CMI Teknologi dan Ali Fahmi yang kemudian disebut sebagai kerugian negara.
 
Perbuatan Rahardjo diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan