Jakarta: Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Rahardjo dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU KPK, Trimulyono Hendradi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat, 2 Oktober 2020.
Tri mengatakan masa penahanan yang telah dijalani Rahardjo dapat mengurangi hukuman pidana penjara yang dijatuhkan hakim. Rahardjo juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp60,3 miliar. Jika dalam waktu satu bulan Rahardjo tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika tidak punya harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Tri.
Rahardjo didakwa merugikan negara Rp63,82 miliar. Temuan rasuah itu berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan BCSS.
Baca: Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Merugikan Negara Rp63,82 Miliar
Kasus ini bermula saat Rahardjo yang diajak Staf Khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya (Purn) Arie Sudewo, Ali Fahmi Habsyi, mengusulkan pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Rahardjo merupakan rekanan berbagai proyek di instansi pemerintahan.
Rahardjo juga membawa sejumlah perusahaan untuk ikut proses lelang BCSS. Rahardjo dan Ali Fahmi kerap bertemu untuk membicarakan komitmen fee terkait proyek tersebut.
Rahardjo akhirnya melaksanakan pekerjaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS di Bakamla pada tahun anggaran 2016. Melalui PT CMI Teknologi, Rahardjo melakukan subkonstruksi dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama.
Namun, PT CMI Teknologi rupanya hanya menggunakan Rp70,58 miliar dari total anggaran Rp134,416 miliar untuk pelaksanaan proyek. Selisih anggaran tersebut mengalir ke PT CMI Teknologi dan Ali Fahmi yang kemudian disebut sebagai kerugian negara.
Perbuatan Rahardjo diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Rahardjo dinilai terbukti melakukan
korupsi terkait proyek
Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU KPK, Trimulyono Hendradi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat, 2 Oktober 2020.
Tri mengatakan masa penahanan yang telah dijalani Rahardjo dapat mengurangi hukuman pidana penjara yang dijatuhkan hakim. Rahardjo juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp60,3 miliar. Jika dalam waktu satu bulan Rahardjo tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika tidak punya harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Tri.