Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penghubung Djoko Tjandra dan Pinangki Diminta Diselisik

Siti Yona Hukmana • 01 September 2020 08:38
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengembangkan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sosok yang menghubungkan Pinangki dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra harus diusut.
 
"Itu siapa yang mengajak ke Kuala Lumpur, kalau memang ada yang mengajak ke Kuala Lumpur, maka dia harus tersangka," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. 
 
Boyamin menyebut pengungkapan kasus Jaksa Pinangki bak ayam dan telur. Siapa mengajak siapa, belum bisa ditentukan. Kejagung harus bisa mengungkap sosok tersebut.

Dia juga mendesak Kejagung mengusut dugaan pemberian perusahaan tambang kepada Pinangki jika sukses membantu Djoko Tjandra. Boyamin menyebut pemberian perusahaan tambang senilai US$10 juta itu berkedok jual beli.
 
Menurut Boyamin, hal ini menjadi satu rangkaian kasus yang harus diungkap. "Artinya yang awal maupun yang berkaitan dengan perencanaan maupun akhir, yaitu terjadinya draf perjanjian segala macam, harusnya bersama-sama dinyatakan tersangka," ucap Boyamin.
 
Dia menyebut tersangka dalam kasus ini tidak hanya Pinangki atau Djoko Tjandra. Kejagung diminta menetapkan tersangka baru. 
 
"Itu yang saya masukkan (dalam surat permintaan ke Kejagung), yang saya kawal, kalau tidak dikabulkan pasti saya gugat," tutur Boyamin.
 
 

Surat yang dimaksud Boyamin telah dikirim ke Kejagung pada Senin, 31 Agustus 2020. Surat itu berisi permintaan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki. 
 
Baca: 12 Saksi Telah Diperiksa dalam Kasus Jaksa Pinangki
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan