Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penghubung Djoko Tjandra dan Pinangki Diminta Diselisik

Siti Yona Hukmana • 01 September 2020 08:38

Surat yang dimaksud Boyamin telah dikirim ke Kejagung pada Senin, 31 Agustus 2020. Surat itu berisi permintaan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki. 
 
Baca: 12 Saksi Telah Diperiksa dalam Kasus Jaksa Pinangki
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan