Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta

Jaksa Pinangki Diduga Melakukan Transaksi Jual Beli dengan Anak Ronny Sompie

Siti Yona Hukmana • 10 September 2020 19:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami transaksi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan anak mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie. Transaksi diduga berkaitan dengan kegiatan jual beli.
 
"Berdasarkan alat bukti, baik itu surat maupun petunjuk ada dugaan uang itu (suap) dibelanjakan, dibelanjakan apa? Melalui sarana online, ternyata diduga belanjanya itu kepada seseorang yang bernama Grace Veronica Sompie, diduga putrinya Pak Sompie," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
 
Hari belum mau membeberkan barang yang dibeli Jaksa Pinangki dari Grace itu. Hanya saja, dia menyebut jumlah uang yang dikeluarkan Jaksa Pinangki untuk barang tersebut tidak sedikit. Maka itu, penyidik curiga dan melakukan penyidikan.

"Biasanya penyidik itu menelusuri (pencucian uang) dengan jumlah tertentu yang signifikan, artinya ada dugaan ini transaksi yang mencurigakan, kok jumlahnya besar. Ini perlu dipertanyakan," ujar Hari.
 
Hari juga belum mau membeberkan hubungan Jaksa Pinangki dengan Grace. Menurut dia, hal itu sudah masuk ranah penyidikan. Namun, dia meyakini Jaksa Pinangki dengan saksi Grace tidak saling kenal.
 
"Perlu kita ketahui bahwa kalau yang namanya belanja online itu kadang kita tidak tahu siapa yang menjual dan siapa yang membeli dalam arti tidak tatap muka, hanya melalui internet, ternyata setelah dilakukan penyidikan diperoleh lah saksi atas nama itu (Grace Veronica Sompie)," kata Hari.
 
 

Penyidik Jampidsus memeriksa putri mantan Dirjen Imigrasi itu pada Selasa, 8 September 2020. Penyidik menggali keterangan Grace untuk menelusuri tindak pidana pencucian (TPPU) Jaksa Pinangki.
 
Baca: Kasus TPPU Jaksa Pinangki Didalami Lewat Teman Djoko Tjandra
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan