Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi pink). Antara/Galih Pradipta

Jaksa Pinangki Diduga Melakukan Transaksi Jual Beli dengan Anak Ronny Sompie

Siti Yona Hukmana • 10 September 2020 19:25

Penyidik Jampidsus memeriksa putri mantan Dirjen Imigrasi itu pada Selasa, 8 September 2020. Penyidik menggali keterangan Grace untuk menelusuri tindak pidana pencucian (TPPU) Jaksa Pinangki.
 
Baca: Kasus TPPU Jaksa Pinangki Didalami Lewat Teman Djoko Tjandra
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan