Jakarta: Kejaksaan Agung terus mendalami tindak pidana pencuciaan uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik mendalami hal itu melalui Rahmat, perantara Pinangki dan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
"Pak Rahmat diperiksa (pendalaman) TPPU," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2020.
Penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengetahui keterlibatan Rahmat. Teman Djoko Tjandra itu masih berstatus sebagai saksi.
"Rahmat masih didalami, nanti kita pastikan lah," tutur dia.
Febrie menambahkan penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara Pinangki. Sehingga, kasus segera dibawa ke pengadilan.
"Yang jelas kita kejar secapatnya bisa dibuka ke persidangan, jadi jelas semua," tutur dia.
Penyidik memeriksa delapan saksi. Seluruhnya dicecar mengenai TPPU Pinangki.
Mereka yang diperiksa ialah Kepala Cabang PT Astra Internasional atau BMW cabang Cilandak Christian Dylan, pegawai Bank BCA cabang pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono, pegawai Bank BCA cabang pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso, sales PT Astra International Tbk atau BMW cabang Cilandak Yenny Praptiwi, agent broker Apartemen Pakubuwono Ronald Halim, dan agent broker Apartement Essence Shinta Kurstatin.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaan Agung terus mendalami tindak pidana pencuciaan uang (TPPU)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik mendalami hal itu melalui Rahmat, perantara Pinangki dan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
"Pak Rahmat diperiksa (pendalaman) TPPU," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2020.
Penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengetahui keterlibatan Rahmat. Teman
Djoko Tjandra itu masih berstatus sebagai saksi.
"Rahmat masih didalami, nanti kita pastikan lah," tutur dia.
Febrie menambahkan penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara Pinangki. Sehingga, kasus segera dibawa ke pengadilan.
"Yang jelas kita kejar secapatnya bisa dibuka ke persidangan, jadi jelas semua," tutur dia.
Penyidik memeriksa delapan saksi. Seluruhnya dicecar mengenai
TPPU Pinangki.