Tersangka kasus suap Pinangki Sirna Malasari. ANT/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap Pinangki Sirna Malasari. ANT/Galih Pradipta

Kasus TPPU Jaksa Pinangki Didalami Lewat Teman Djoko Tjandra

Kautsar Widya Prabowo • 10 September 2020 02:28

Mereka yang diperiksa ialah Kepala Cabang PT Astra Internasional atau BMW cabang Cilandak Christian Dylan, pegawai Bank BCA cabang pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono, pegawai Bank BCA cabang pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso, sales PT Astra International Tbk atau BMW cabang Cilandak Yenny Praptiwi, agent broker Apartemen Pakubuwono Ronald Halim, dan agent broker Apartement Essence Shinta Kurstatin.
 
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan