Dukungan untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Dukungan untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Status Pelanggaran HAM Berat Dapat Selamatkan Kasus Munir

Kautsar Widya Prabowo • 08 September 2020 05:19

Sementara itu, masalah kedaluwarsa diatur Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP. Aturan ini menyebut kewenangan menuntut pidana dihapus karena kedaluwarsa yakni sesudah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
 
Munir tewas pada Selasa, 7 September 2004. Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto menjadi tersangka kasus ini. Saat kejadian, Pollycarpus sedang tidak bertugas. 
 
Pollycarpus sempat bertukar kursi di pesawat dengan Munir. Dia divonis 14 tahun penjara. Dia bebas Rabu, 29 Agustus 2018. Namun, kasus Munir terus mendapatkan perhatian lantaran dalang pembunuhan belum ditangkap.

Baca: Kasus Pembunuhan Munir 'Menghantui' Pegiat HAM
 
Sejumlah aktivis pegiat HAM mendorong kasus kematian Munir ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Pendapat hukum terkait permasalahan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM.
 
Permintaan ini diinisiasi beragam lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka yakni Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Amnesty International Indonesia (AII), Asia Justice and Rights (AJAR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan  (KontraS), Human Rights Watch  Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lokataru Foundation ,Omah Munir, Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan