Dukungan untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Dukungan untuk mengungkap kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Status Pelanggaran HAM Berat Dapat Selamatkan Kasus Munir

Kautsar Widya Prabowo • 08 September 2020 05:19
Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib harus ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat. Hal itu mampu membuat kasus Munir tidak terpatok pada waktu kedaluwarsa kasus di KUHP. 
 
"Sehingga pelaku konspirasi pembunuhan bukan hanya ditangkap aktor lapangan, tetapi (aktor) penghubung, dan aktor intelektual dari pembunuhan berencana ini," ujar Direktrur LBH Jakarta Arif Maulana dalam konferensi pers secara visual, Senin, 7 September 2020. 
 
Menurut dia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Aturan ini menyebutkan pada pelanggaran HAM berat tidak berlaku ketentuan mengenai kedaluwarsa.

"Mendorong kasus Cak Munir mestinya tidak diletakan pada kasus tindak pidana biasa, tapi kejahatan pelanggaran HAM berat," tutur dia.
 
Arif menyakini kematian Munir memenuhi kategori sebagai kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000. Salah satunya tidak hanya ditemukan ada indikasi pembunuhan, tetapi juga penyiksaan pada kasus Munir. 
 
"Kematian Cak Munir ini begitu tragis dia diracun dengan racun arsenik yang takarannya besar, bisa meninggal tidak lama setelah penerbangan dari Jakarta ke Belanda," tutur dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan