Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Antara/Rosa Panggabean
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Antara/Rosa Panggabean

Terlibat Kasus Korupsi, Kenapa Raden Brotoseno Tak Dipecat Sebagai Polisi?

Sri Yanti Nainggolan • 30 Mei 2022 18:02

Dia menuturkan ada dua penyebab anggota Polri bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta menurut pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian. 
 
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," tutur Kurnia.
 
Namun, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Dia menegaskan Polri harus menjelaskan jika menganggap Brotoseno masih layak menyandang status sebagai anggota Polri aktif. 
 
"Sebab hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebut akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara," tutur dia.

Baca: Polri: Brotoseno Tak Pernah Dipecat
 

Kasus korupsi Raden Brotoseno 

Brotoseno yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. 
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Brotoseno dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta pembebasan bersyarat. Brotoseno mesti mengikuti bimbingan usai menghirup udara bebas. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan