Jakarta: AKBP Raden Brotoseno masih menjadi polisi aktif meski sempat tersangkut kasus korupsi. Hal ini dianggap tak masuk akal oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mabes Polri menegaskan AKBP Raden Brotoseno masih anggota Polri aktif. Hasil putusan sidang kode etik profesi tidak memecat mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) itu.
"Setahu saya dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2022.
Namun, Wahyu tidak membeberkan alasan masih mempertahankan Brotoseno usai melakukan tindak pidana. Sebab, hal itu menjadi ranah majelis hakim sidang kode etik profesi.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Menurutnya, SDM hanya bertugas pada bidang pendidikan dan karier. SDM akan memberikan catatan kepada anggota yang bermasalah.
"Kalau dia bermasalah dan sudah selesai masalahnya ya diberikan oleh institusi, ya harus tetap diberikan jabatan," ungkap jenderal bintang dua itu.
Wahyu menjelaskan tidak semua personel bermasalah langsung dikenakan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan itu, kata dia, tergantung sidang kode etik.
"Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Jadi, anggota Polri tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," jelas Wahyu.
Baca: Polri Dinilai Langgar Aturan jika Tak Pecat Brotoseno
ICW desak Polri jelaskan status Raden Brotoseno
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mabes Polri menjelaskan status anggota Polri, Raden Brotoseno. Desakan itu menyusul adanya informasi terkait Brotoseno menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.
"ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi pada 14 Januari 2017. Menurut dia, Brotoseno seharusnya sudah dipecat dari Korps Bhayangkara.
Dia menuturkan ada dua penyebab anggota Polri bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta menurut pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," tutur Kurnia.
Namun, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Dia menegaskan Polri harus menjelaskan jika menganggap Brotoseno masih layak menyandang status sebagai anggota Polri aktif.
"Sebab hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebut akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara," tutur dia.
Baca: Polri: Brotoseno Tak Pernah Dipecat
Kasus korupsi Raden Brotoseno
Brotoseno yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Brotoseno dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta pembebasan bersyarat. Brotoseno mesti mengikuti bimbingan usai menghirup udara bebas.
Jakarta: AKBP Raden Brotoseno masih menjadi
polisi aktif meski sempat tersangkut kasus
korupsi. Hal ini dianggap tak masuk akal oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mabes Polri menegaskan AKBP Raden Brotoseno masih anggota Polri aktif. Hasil putusan sidang kode etik profesi tidak memecat mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) itu.
"Setahu saya dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2022.
Namun, Wahyu tidak membeberkan alasan masih mempertahankan Brotoseno usai melakukan tindak pidana. Sebab, hal itu menjadi ranah majelis hakim sidang kode etik profesi.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Menurutnya, SDM hanya bertugas pada bidang pendidikan dan karier. SDM akan memberikan catatan kepada anggota yang bermasalah.
"Kalau dia bermasalah dan sudah selesai masalahnya ya diberikan oleh institusi, ya harus tetap diberikan jabatan," ungkap jenderal bintang dua itu.
Wahyu menjelaskan tidak semua personel bermasalah langsung dikenakan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan itu, kata dia, tergantung sidang kode etik.
"Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Jadi, anggota Polri tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," jelas Wahyu.
Baca:
Polri Dinilai Langgar Aturan jika Tak Pecat Brotoseno
ICW desak Polri jelaskan status Raden Brotoseno
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mabes Polri menjelaskan status anggota Polri, Raden Brotoseno. Desakan itu menyusul adanya informasi terkait Brotoseno menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.
"ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi pada 14 Januari 2017. Menurut dia, Brotoseno seharusnya sudah dipecat dari Korps Bhayangkara.