Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polri: Brotoseno Tak Pernah Dipecat

Siti Yona Hukmana • 30 Mei 2022 14:52
Jakarta: Mabes Polri menegaskan AKBP Raden Brotoseno masih anggota Polri aktif. Hasil putusan sidang kode etik profesi tidak memecat mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) itu.
 
"Setahu saya dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan," kata asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2022. 
 
Namun, Wahyu tidak membeberkan alasan masih mempertahankan Brotoseno usai melakukan tindak pidana. Sebab, hal itu menjadi ranah majelis hakim sidang kode etik profesi.

Menurutnya, SDM hanya bertugas pada bidang pendidikan dan karier. SDM akan memberikan catatan kepada anggota yang bermasalah.
 
"Kalau dia bermasalah dan sudah selesai masalahnya ya diberikan oleh institusi, ya harus tetap diberikan jabatan," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Wahyu menjelaskan tidak semua personel bermasalah langsung dikenakan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan itu, kata dia, tergantung sidang kode etik.
 
"Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Jadi, anggota Polri tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," jelas Wahyu.
 
Baca: Polri Didesak Jelaskan Status Brotoseno
 
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mabes Polri menjelaskan status anggota Polri, Raden Brotoseno. Desakan itu menyusul adanya informasi terkait Brotoseno menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.
 
"ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan