Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Polri Didesak Jelaskan Status Brotoseno

Siti Yona Hukmana • 30 Mei 2022 10:13
Jakarta: Mabes Polri didesak menjelaskan status anggota Polri, Raden Brotoseno. Desakan itu menyusul adanya informasi terkait Brotoseno menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.
 
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022. 
 
Kurnia mengatakan ICW telah melayangkan surat kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri Raden Brotoseno pada awal Januari 2022. Namun belum ada respons dari Polri hingga kini.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi pada 14 Januari 2017. Menurut dia, Brotoseno seharusnya sudah dipecat dari Korps Bhayangkara. 
 
Dia menuturkan ada dua penyebab anggota Polri bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta menurut pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian. 
 
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," tutur Kurnia. 
 
Baca: Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Diduga Kembali Bekerja di Polri
 
Namun, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Dia menegaskan Polri harus menjelaskan jika menganggap Brotoseno masih layak menyandang status sebagai anggota Polri aktif. 
 
"Sebab hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebut akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara," tutur dia.
 
Brotoseno yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. 
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Brotoseno dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta pembebasan bersyarat. Brotoseno mesti mengikuti bimbingan usai menghirup udara bebas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan