Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Antara/Rosa Panggabean
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Antara/Rosa Panggabean

Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Diduga Kembali Bekerja di Polri

Candra Yuri Nuralam • 30 Mei 2022 08:48
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait mantan polisi Raden Brotoseno yang diduga kembali bekerja di Polri.
 
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
 
Kurnia mengatakan Brotoseno yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus itu.

Dugaan Brotoseno kembali aktif sebagai anggota Polri dinilai tidak masuk akal. Atas dasar itulah ICW menyurati Polri untuk meminta klarifikasi.
 
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," ujar Kurnia.
 
Kurnia mengatakan Brotoseno tidak layak kembali menjadi polisi aktif jika tudingan kelompoknya benar. Pasalnya, anggota Polri yang sudah dipecat dengan tidak hormat karena kasus hukum tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
 
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," kata Kurnia.
 
ICW mendesak Polri memberikan keterangan terkait status Brotoseno. Polri diminta memberikan penjelasan jika Brotoseno memang kembali jadi polisi.
 
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," ucap Kurnia.
 
Baca: Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas Sejak Februari 2020
 
Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
 
Brotoseno dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta pembebasan bersyarat. Brotoseno mesti mengikuti bimbingan usai menghirup udara bebas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan