Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Antara/Rosa Panggabean
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Antara/Rosa Panggabean

Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas Sejak Februari 2020

Fachri Audhia Hafiez • 02 September 2020 13:08
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat. Brotoseno merupakan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
 
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.
 
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Brotoseno dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta pembebasan bersyarat. Brotoseno mesti mengikuti bimbingan usai menghirup udara bebas.
 
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai klien pemasyarakatan," jelas Rika.
 
Brotoseno ditetapkan tersangka lantaran menerima suap untuk menunda pemanggilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan konstruksi cetak sawah Kementerian BUMN pada 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat. Brotoseno dinyatakan bersalah dan dibui selama lima tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Mantan perwira polisi itu terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah lima tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp10 juta. Ia dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan