Mantan Presiden ACT Ahyudin/Medcom.id/Siti
Mantan Presiden ACT Ahyudin/Medcom.id/Siti

Ditetapkan Tersangka, Ini Peran 4 Petinggi ACT

Siti Yona Hukmana • 26 Juli 2022 04:10
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka penggelapan dana donasi. Aksi kejahatannya terbongkar setelah memeriksa 26 saksi. 
 
"Yang terdiri dari 21 saksi dan lima saksi ahli, satu ahli bahasa, satu ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dua ahli yayasan dan satu ahli pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022. 
 
Keempat petinggi ACT itu ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pukul 16.00 WIB pada Senin, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA), selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT.

"Fakta hasil penyidikan diketahui hahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai ketua pengurus yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga sebagai pengendali yayasan ACT dan badan hukum yang terafiliasi dengan yayasan ACT," ungkap Ramadhan. 
 
Dia menyebut Ahyudin mendirikan yaysan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi. Kemudian, dia bersama dengan pendiri yayasan, pembina, pengawas dan pengurus telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisiaris, agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya.
 

Baca: Jadi Tersangka, Petinggi ACT Belum Ditahan


"Tahun 2015 bersama membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20 sampai 23 persen," ujar Ramadhan. 
 
Lalu, pada 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakan yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing atau Boieng Comunity Investment Fund (BCIF) terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610. 
 
"Kemudian aktus-nya (tindakan) memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina, pengawas dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum terafiliasi dengan yayasan ACT," ucap Ramadhan. 
 
Menurut Ramadhan, hasil dari usaha badan hukum yang didirikan oleh yayasan seharusnya digunakan untuk berdirinya yayasan. Namun, Ahyudin malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 
 
"(Ahyudin) telah menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul temasuk dana Boeing tidak sesuai peruntukannya," kata Ramadhan. 
 
 

Sedangkan, Ibnu Khajar berperan sebagai Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai dengan sekarang. Niatnya, pada 2020 bersama membuat opini dewan syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional 30 persen dari donasi, menjadi direksi yang terafiliasi dengan ACT. 
 
Lalu, pada 2015 membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi 20-30 persen. Ibnu Khajar juga membuat kerja sama para vendor CSR, menjadi dewan presidium ACT. 
 
"Eks reus-nya, memperoleh gaji dan fasilitas lainnya bersama pendiri yayasan dengan duduk bersama komisaris yang terafiliasi dengan ACT. Sebagai presidium yang juga menentukan dana yang dipotong 30 persen," ungkap Ramadhan. 
 
Sementara itu, tersangka Hariyana Hermain berperan sebagai ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Dia juga pernah menjabat sebagai anggota presidium. 
 
Mens rea-nya, kata Ramadhan, sebagai pembina, vice operasional presedium ACT yang memiliki tanggung jawab sebagai HRD. Di mana semua pembukuan ACT menjadi otoritas Hariyana. 
 
"Eks reus pada saat A (Ahyudin) sebagai ketua pembina bersama H (Hariyana) dan NIA (Novariadi) yang menggunakan dana pemotongan yang digunakan sebagai gaji yang dalam ketentuan ketua pengurus pembina pengawas tidak boleh menerima gaji upah honorarium," ucap Ramadhan. 
 
Terakhir, Novariadi menjabat sebagai anggota pembina ACT saat Ahyudin menjadi Ketua Yayasan ACT. Novariadi menjalankan program dan merupakan bagian yayasan komite bagian ACT yg andil menyusun kebijakan yayasan ACT.
 
"Eks reusnya pada saat A (Ahyudin) sebagai ketua pembina, tersangka IK (Ibnu Khajar) sebagai anggota bersama A (Ahyudin) juga ikut memotong dana 20 sampai 30 persen. Pada periode IK saat periode 2019 hingga 2021 sodara NIA (Novariadi) menjadi anggota presedium anggota untuk menentukan dana yaysaan tersebut," bener Ramadhan.
 
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Rinciannya ialah tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan