Mantan Presiden ACT Ahyudin/Medcom.id/Siti
Mantan Presiden ACT Ahyudin/Medcom.id/Siti

Ditetapkan Tersangka, Ini Peran 4 Petinggi ACT

Siti Yona Hukmana • 26 Juli 2022 04:10

Sedangkan, Ibnu Khajar berperan sebagai Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai dengan sekarang. Niatnya, pada 2020 bersama membuat opini dewan syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional 30 persen dari donasi, menjadi direksi yang terafiliasi dengan ACT. 
 
Lalu, pada 2015 membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi 20-30 persen. Ibnu Khajar juga membuat kerja sama para vendor CSR, menjadi dewan presidium ACT. 
 
"Eks reus-nya, memperoleh gaji dan fasilitas lainnya bersama pendiri yayasan dengan duduk bersama komisaris yang terafiliasi dengan ACT. Sebagai presidium yang juga menentukan dana yang dipotong 30 persen," ungkap Ramadhan. 

Sementara itu, tersangka Hariyana Hermain berperan sebagai ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Dia juga pernah menjabat sebagai anggota presidium. 
 
Mens rea-nya, kata Ramadhan, sebagai pembina, vice operasional presedium ACT yang memiliki tanggung jawab sebagai HRD. Di mana semua pembukuan ACT menjadi otoritas Hariyana. 
 
"Eks reus pada saat A (Ahyudin) sebagai ketua pembina bersama H (Hariyana) dan NIA (Novariadi) yang menggunakan dana pemotongan yang digunakan sebagai gaji yang dalam ketentuan ketua pengurus pembina pengawas tidak boleh menerima gaji upah honorarium," ucap Ramadhan. 
 
Terakhir, Novariadi menjabat sebagai anggota pembina ACT saat Ahyudin menjadi Ketua Yayasan ACT. Novariadi menjalankan program dan merupakan bagian yayasan komite bagian ACT yg andil menyusun kebijakan yayasan ACT.
 
"Eks reusnya pada saat A (Ahyudin) sebagai ketua pembina, tersangka IK (Ibnu Khajar) sebagai anggota bersama A (Ahyudin) juga ikut memotong dana 20 sampai 30 persen. Pada periode IK saat periode 2019 hingga 2021 sodara NIA (Novariadi) menjadi anggota presedium anggota untuk menentukan dana yaysaan tersebut," bener Ramadhan.
 
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Rinciannya ialah tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan