Ilustrasi Polri/Medcom.id
Ilustrasi Polri/Medcom.id

Jadi Tersangka, Petinggi ACT Belum Ditahan

Siti Yona Hukmana • 25 Juli 2022 20:29
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum menangkap empat tersangka kasus penggelapan dana donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri masih mendiskusikan hal tersebut.
 
"Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2022.
 
Keempat tersangka itu merupakan petinggi ACT. Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari, selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 

Baca: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Santunan dari Boeing


Helfi mengatakan keempat orang itu terlibat dalam penggelapan uang kompensasi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang diberikan Boeing. Menurut dia, ada Rp138 miliar yang diberikan Boeing kepada ACT.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan," beber Helfi.
 
Dia membeberkan penggunaan duit tak sesuai peruntukan. Antara lain, pengadaan armada senilai Rp2 miliar hingga pendanaan koperasi 212 senilai Rp10 miliar.
 
Ke-4 tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan