Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/Istimewa
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap/Istimewa

ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Santunan dari Boeing

Siti Yona Hukmana • 25 Juli 2022 19:54
Jakarta: Bareskrim Polri membongkar penyelewengan dana kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total ada Rp138 miliar yang disalurkan Boeing sebagai corporate social responsibility (CSR) ke ACT.
 
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022. 
 
Helfi menuturkan beberapa penyelewengan dana tersebut digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.

"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," bebernya.
 

Baca: Ahyudin, Ibnu Khajar, dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan ACT


Selain itu, Helfi menyebut ACT menggunakan dana CSR dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.
 
"Sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000 (miliar)," ujarnya.
 
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi dan mantan petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 16.00 WIB pada Senin, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA), selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan