Mantan Presiden ACT Ahyudin/Medcom.id/Siti
Mantan Presiden ACT Ahyudin/Medcom.id/Siti

Ahyudin, Ibnu Khajar, dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan ACT

M Sholahadhin Azhar, Siti Yona Hukmana • 25 Juli 2022 17:36
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus penggelapan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut keempat tersangka berinisial A, IK, HH, dan NIA.
 
"Empat orang tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Helfi di Bareskrim Polri, Senin, 25 Juli 2022.
 
Keempat insial itu ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari, selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 

Baca: Jelang Penetapan Tersangka, 2 Petinggi ACT Diperiksa


Helfi mengatakan keempat orang itu terlibat dalam penggelapan uang kompensasi korban jatuhnya pesawat Lion Air yang diberikan Boeing. Menurut dia, ada Rp138 miliar yang diberikan Boeing kepada ACT.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan," kata Helfi.
 
Dia membeberkan penggunaan duit tak sesuai peruntukan. Antara lain, pengadaan armada senilai Rp2 miliar hingga pendanaan koperasi 212 senilai Rp10 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan