Jakarta: Kepolisian sudah meminta kepada Direktorat Imigrasi untuk mencekal Cai Changpan alias Cai Ji Fan, terpidana hukuman mati kasus narkoba. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah Cai Changpan kabur ke luar negeri.
"Itu sudah dilakukan (mempersempit gerak), termasuk pencekalan paspor yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan pihak Imigrasi, dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2020.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memblokir kartu tanda penduduk (KTP) Cai Changpan. Narapidana kasus narkotika itu diketahui telah memiliki KTP Indonesia.
"Itu salah satu upaya kita yang kita lakukan untuk bisa mempersempit ruang gerak (terpidana)," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri mengatakan ada lima tim yang dibentuk dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang, dan Lapas Kelas I Tangerang untuk memburu Cai Changpan. Pemburuan mulai dilakukan lewat istri Cai Changpan, hingga masyarakat yang tinggal di dekat lapas.
"Karena yang bersangkutan sempat mampir ke rumahnya sebelum kabur, lalu masyarakat sekitar lapas sempat melihat yang bersangkutan membeli rokok," ungkap Yusri.
Baca: Tiga Kejanggalan Pelarian Cai Changpan Dari Lapas Tangerang
Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas Tangerang pada Senin, 14 September 2020. Dia kabur dengan melubangi kamar tahanan hingga gorong-gorong belakang lapas.
Tahanan itu membuat lubang sejak delapan bulan lalu. Dia melubangi kamar tahanan hingga gorong-gorong belakang lapas sepanjang 30 meter.
"Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) mencoba masuk memang muat, itu bisa memakan waktu sampai 20 menit (hingga sampai keluar)," papar Yusri.
Yusri mengatakan ada lima tim yang dibentuk dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang, dan Lapas Kelas I Tangerang untuk memburu Cai Changpan. Pemburuan mulai dilakukan lewat istri Cai Changpan, hingga masyarakat yang tinggal di dekat lapas.
"Karena yang bersangkutan sempat mampir ke rumahnya sebelum kabur, lalu masyarakat sekitar lapas sempat melihat yang bersangkutan membeli rokok," ungkap Yusri.
Baca: Tiga Kejanggalan Pelarian Cai Changpan Dari Lapas Tangerang
Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas Tangerang pada Senin, 14 September 2020. Dia kabur dengan melubangi kamar tahanan hingga gorong-gorong belakang lapas.
Tahanan itu membuat lubang sejak delapan bulan lalu. Dia melubangi kamar tahanan hingga gorong-gorong belakang lapas sepanjang 30 meter.
"Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) mencoba masuk memang muat, itu bisa memakan waktu sampai 20 menit (hingga sampai keluar)," papar Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)