Jakarta: Pelarian Cai Changpan alias Cai Ji Fan, 53, terpidana hukuman mati kasus narkoba diyakini melibatkan orang dalam Lapas Tangerang Banten. Kaburnya Cai Changpan dinilai janggal.
"Kita juga beranggapan ini satu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh napi, ketika tidak ada orang yang di dalamnya yang melakukan kerja sama," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkap ada sejumlah kejanggalan pelarian Cai Changpan. Kejanggalan pertama, Cai Changpan mudah menggali lubang dari sel hingga saluran air permukiman warga.
Sarifuddin menduga gembong narkoba tersebut mendapat blue print Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dari pejabat terkait. Saluran pelarian yang dibuat sangat terukur. Lubang yang digali memiliki kedalaman 3 meter, diameter 1,5 meter, dan panjang sekitar 25-30 meter.
"Itu (saluran pelarian) sudah dirancang dengan baik. Pasnya lagi, di ujung galian keluar di ujung got perumahan," ungkap dia.
Kejanggalan kedua, tidak ditemukan tanah hasil galian di dalam sel. Sarifuddin menyebut galian sedalam 3 meter dengan panjang 25 meter pasti menimbulkan bekas galian.
"Itu (tanah galian) ke mana? Kalau misalnya tidak ada keterlibatan orang di dalam yang membuang hasil galian di dalam lapas itu tidak mungkin," sebut dia.
Kejanggalan ketiga, alat untuk menggali saluran pelarian. Dia yakin warga negara asing (WNA) asal Tiongkok itu tidak menggali dengan tangan.
"Pasti pakai alat. Dari mana alat itu didapat? ya pasti dari orang dalam," kata dia.
Sarifuddin meminta Kementerian Hukum dan HAM menelusuri keterlibatan orang dalam. Kepala Lapas Tangerang Jumadi mesti dicopot. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya, juga harus diberikan sanksi.
"Menurut saya tidak hanya sebatas kalapas saja yang bertanggung jawab, kepala kantor wilayahnya juga dinonaktifkan," ujar dia.
(Baca: Kemenkumham Cium Keterlibatan Aparat Atas Kaburnya Napi Tiongkok)
Jakarta: Pelarian Cai Changpan alias Cai Ji Fan, 53, terpidana hukuman mati
kasus narkoba diyakini melibatkan orang dalam Lapas Tangerang Banten. Kaburnya Cai Changpan dinilai janggal.
"Kita juga beranggapan ini satu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh napi, ketika tidak ada orang yang di dalamnya yang melakukan kerja sama," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkap ada sejumlah kejanggalan
pelarian Cai Changpan. Kejanggalan pertama, Cai Changpan mudah menggali lubang dari sel hingga saluran air permukiman warga.
Sarifuddin menduga
gembong narkoba tersebut mendapat
blue print Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dari pejabat terkait. Saluran pelarian yang dibuat sangat terukur. Lubang yang digali memiliki kedalaman 3 meter, diameter 1,5 meter, dan panjang sekitar 25-30 meter.
"Itu (saluran pelarian) sudah dirancang dengan baik. Pasnya lagi, di ujung galian keluar di ujung got perumahan," ungkap dia.
Kejanggalan kedua, tidak ditemukan tanah hasil galian di dalam sel. Sarifuddin menyebut galian sedalam 3 meter dengan panjang 25 meter pasti menimbulkan bekas galian.
"Itu (tanah galian) ke mana? Kalau misalnya tidak ada keterlibatan orang di dalam yang membuang hasil galian di dalam lapas itu tidak mungkin," sebut dia.