Jakarta: Tim penyidik Polri rampung memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra setelah 12 jam berjalan. Tersangka mengakui menerima uang dari Djoko.
"Tersangka yang lainnya juga sudah diperiksa dan telah mengakui menerima uang tersebut," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Ketiga tersangka tersebut ialah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetiyo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi. Tommy disebuat menjadi penghubung Djoko Tjandra dan dua anggota Korps Bhayangkara tersebut.
Baca: Tiga Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Diperiksa
Ketiganya diperiksa sejak pukul pada 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB di Mabes Polri. Prasetiyo ditanya 50 pertanyaan, Tommy 60 pertanyaan, dan Napoleon 70 pertanyaan.
Awi menyebut pertanyaan yang dilontarkan penyidik tidak jauh dari kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dia juga enggan membeberkan nilai uang yang diterima tersangka. Tim penyidik masih mendalami suap tersebut berupa transfer atau tunai.
"Kami tidak bisa sampaikan di sini (nominal). Terkait uang yang diterima ini masih akan diklarifikasi dengan alat bukti lainnya," ucap Awi.
Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, enggan berkomentar banyak terkait pengakuan Napoleon. Dia menyebut seluruh proses penyelidikan suap dari Djoko Tjandra sedang berjalan. Pembuktian ucapan polisi itu harus diungkap di pengadilan.
"Saya untuk yang itu no comment. Kenapa? Itu sudah menyangkut pembuktian dan itu sedang ditelusuri oleh Bareskrim," ujarnya.
Jakarta: Tim penyidik
Polri rampung memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra setelah 12 jam berjalan. Tersangka mengakui menerima uang dari Djoko.
"Tersangka yang lainnya juga sudah diperiksa dan telah mengakui menerima uang tersebut," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Ketiga tersangka tersebut ialah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetiyo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi. Tommy disebuat menjadi penghubung
Djoko Tjandra dan dua anggota Korps Bhayangkara tersebut.
Baca:
Tiga Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Diperiksa
Ketiganya diperiksa sejak pukul pada 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB di Mabes Polri. Prasetiyo ditanya 50 pertanyaan, Tommy 60 pertanyaan, dan Napoleon 70 pertanyaan.
Awi menyebut pertanyaan yang dilontarkan penyidik tidak jauh dari kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dia juga enggan membeberkan nilai uang yang diterima tersangka. Tim penyidik masih mendalami
suap tersebut berupa transfer atau tunai.
"Kami tidak bisa sampaikan di sini (nominal). Terkait uang yang diterima ini masih akan diklarifikasi dengan alat bukti lainnya," ucap Awi.
Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, enggan berkomentar banyak terkait pengakuan Napoleon. Dia menyebut seluruh proses penyelidikan suap dari Djoko Tjandra sedang berjalan. Pembuktian ucapan polisi itu harus diungkap di pengadilan.
"Saya untuk yang itu
no comment. Kenapa? Itu sudah menyangkut pembuktian dan itu sedang ditelusuri oleh Bareskrim," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)