Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri terus mendalami kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Penyidik memanggil tiga tersangka.
"Tiga tersangka kita periksa," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Ketiga tersangka itu ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo; dan pihak swasta, Tommy Sumardi.
Ini kali kedua penyidik memanggil Tommy. Dia mangkir pada panggilan pertama Senin, 24 Agustus 2020 karena sakit.
Sebelumnya, Djoko Tjandra mengakui memberi uang kepada Napoleon dan Prasetyo. Namun, polisi belum mau membeberkan nominal yang diberikan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.
(Baca: Djoko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal Polri)
"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya, karena kita masih berproses dan ungkap," kata Awi, Senin, 24 Agustus 2020.
Prasetyo diduga menerima US$20 ribu setara Rp295 juta dari Djoko yang juga tersangka dalam kasus penghapusan red notice. Uang terkait bantuan pembuatan surat jalan dan penghapusan red notice.
Djoko dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Napoleon dan Prasetyo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri terus mendalami kasus penghapusan
red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Penyidik memanggil tiga tersangka.
"Tiga tersangka kita periksa," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Ketiga tersangka itu ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo; dan pihak swasta, Tommy Sumardi.
Ini kali kedua penyidik memanggil Tommy. Dia mangkir pada panggilan pertama Senin, 24 Agustus 2020 karena sakit.
Sebelumnya, Djoko Tjandra mengakui
memberi uang kepada Napoleon dan Prasetyo. Namun, polisi belum mau membeberkan nominal yang diberikan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.
(Baca:
Djoko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal Polri)
"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya, karena kita masih berproses dan ungkap," kata Awi, Senin, 24 Agustus 2020.
Prasetyo diduga menerima US$20 ribu setara Rp295 juta dari Djoko yang juga tersangka dalam kasus penghapusan red notice. Uang terkait bantuan pembuatan surat jalan dan penghapusan red notice.
Djoko dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Napoleon dan Prasetyo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)