Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta

KPK Dinilai Emoh Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 03:56

"Saya mau bilang, perkara ini tidak sederhana, dia melibatkan salah satu buronan paling besar di republik ini. Maka itu, perlu kesungguhan penegakan hukum," tutur dia. 
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa ini untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Baca: Komisi Kejaksaan Duga Kasus Djoko Tjandra Libatkan Mafia Hukum

Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan