Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta

KPK Dinilai Emoh Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 03:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ogah mengambil alih kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus itu sejatinya dianggap sudah memenuhi syarat untuk ditangani Lembaga Antirasuah.
 
"Pengambilalihan ini haruskah dilakukan? Memang wajib. Betul kah akan diambil alih KPK, saya percaya tidak akan diambil alih KPK. Kelihatannya KPK tidak dalam girah untuk mengambil alih ini," kata pengajar hukum administrasi negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi daring, Senin, 7 September 2020.
 
Zainal tidak berharap banyak dengan KPK. Dia memandang lebih baik mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) transparansi dalam penanganan perkara jaksa Pinangki.

"Karena mau mengharapkan KPK juga jangan-jangan KPK sendiri enggak mau mengambil alih dan saya menilai ini bukan sekedar kejaksaan tidak mau menyerahkan, tapi sangat mungkin berkaitan dengan sikap KPK yang enggan mengambil alih," ujar Zainal.
 
Dia lebih memilih berharap Komisi Kejaksaan (Komjak) selalu mengawasi kasus jaksa Pinangki. Dia menekankan kasus terpidana Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki bukan perkara main-main.
 
 
Halaman Selanjutnya
"Saya mau bilang, perkara ini…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan