Jakarta: Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak pernah menerbitkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) untuk PT DNA Pro Akademi. Kemendag hanya menerbitkan surat perizinan itu untuk PT Digital Net Asset.
"Terkait DNA Pro, verifikasi pada saat itu dilakukan Kemendag terhadap PT Digital Net Aset, bukan PT DNA Pro Akademi sehingga pada database Kemendag tidak terdapat SIUPL atas nama PT DNA Pro Akademi," kata wakil ketua umum (Waketum) AP2LI Ilyas Indra dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
Ilyas mengatakan PT Digital Net Aset memiliki izin SIUPL untuk menjual produk berupa piranti lunak transaksi pembayaran kasir atau POS dan produk aplikasi kasir. Sesuai yang tercantum pada SIUPL perusahaan.
"Bukan trading," tegas dia.
AP2LI memandang verifikasi terhadap perusahaan penjualan langsung oleh Kemendag senantiasa dilaksanakan secara profesional dan komprehensif. Verifikator, kata dia, selalu memastikan perusahaan telah memenuhi segala persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Baca: Kuasa Hukum Korban DNA Pro Menduga Ada Pembiaran Penerbitan SIUPL
Yakni perusahaan memiliki program pemasaran yang jelas, rasional, dan sesuai dengan ketentuan regulasi. Kemudian, perusahaan wajib memiliki kode etik yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung.
"Bahkan dalam proses verifikasinya, Kemendag tidak hanya melibatkan dan mengundang satu asosiasi, namun ada dua asosiasi bersama Kemendag," ungkap Ilyas.
Maka itu, dia menekankan bukan berarti verifikasi tidak dilakukan dengan benar saat penerbitan SIUPL. Menurut dia, setelah perusahaan mendapatkan izin kegiatan dijalankan sendiri oleh perusahaan.
AP2LI mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal maupun legal. Agar masyarakat tidak terjebak dengan berbagai penawaran usaha yang sedang marak terjadi.
"Terutama yang menjual beragam produk berbasis digital yang dijalankan dengan cara merekrut serta membayar komisi bukan dari hasil penjualan barangnya namun dari hasil rekrut semata," ucap Ilyas.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban penipuan melalui aplikasi robot trading DNA Pro Akademi Yasmin Muntaz menilai ada dugaan pembiaraan yang dilakukan Kemendag terkait proses perizinan. Pasalnya investasi bodong itu mengantongi SIUPL.
Yasmin mempertanyakan mekanisme verifikasi yang diterapkan Kemendag dalam menerbitkan SIUPL. Ia menegaskan seharusnya perusahaan seperti DNA Pro yang menggunakan skema pemasaran terlarang tidak lolos verifikasi.
"Tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang (skema ponzi/skema piramida). Perusahaan yang menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL. Mestinya kan jangan sampai lolos," kata Yasmin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Mei 2022.
Baca: Kasus DNA Pro Disebut Jadi Pintu Masuk Ungkap Investasi Kripto Ilegal
Selain itu, AP2LI dinilai perlu dimintai penjelasan karena dilibatkan dalam proses verifikasi. AP2LI merupakan asosiasi MLM (multi level marketing) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka telah ditangkap dan ditahan, termasuk Direktur Utama PT DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Sementara itu, tiga tersangka masih buron yakni Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4-10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Jakarta: Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) menyebut Kementerian Perdagangan (
Kemendag) tidak pernah menerbitkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) untuk PT
DNA Pro Akademi. Kemendag hanya menerbitkan surat perizinan itu untuk PT Digital Net Asset.
"Terkait DNA Pro, verifikasi pada saat itu dilakukan Kemendag terhadap PT Digital Net Aset, bukan PT DNA Pro Akademi sehingga pada database Kemendag tidak terdapat SIUPL atas nama PT DNA Pro Akademi," kata wakil ketua umum (Waketum) AP2LI Ilyas Indra dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
Ilyas mengatakan PT Digital Net Aset memiliki izin SIUPL untuk menjual produk berupa piranti lunak transaksi pembayaran kasir atau POS dan produk aplikasi kasir. Sesuai yang tercantum pada SIUPL perusahaan.
"Bukan
trading," tegas dia.
AP2LI memandang verifikasi terhadap perusahaan penjualan langsung oleh Kemendag senantiasa dilaksanakan secara profesional dan komprehensif. Verifikator, kata dia, selalu memastikan perusahaan telah memenuhi segala persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Baca:
Kuasa Hukum Korban DNA Pro Menduga Ada Pembiaran Penerbitan SIUPL
Yakni perusahaan memiliki program pemasaran yang jelas, rasional, dan sesuai dengan ketentuan regulasi. Kemudian, perusahaan wajib memiliki kode etik yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung.
"Bahkan dalam proses verifikasinya, Kemendag tidak hanya melibatkan dan mengundang satu asosiasi, namun ada dua asosiasi bersama Kemendag," ungkap Ilyas.
Maka itu, dia menekankan bukan berarti verifikasi tidak dilakukan dengan benar saat penerbitan SIUPL. Menurut dia, setelah perusahaan mendapatkan izin kegiatan dijalankan sendiri oleh perusahaan.