Tersangka DNA Pro. (Medcom.id/Siti)
Tersangka DNA Pro. (Medcom.id/Siti)

Kemendag Terbitkan SIUPL untuk PT Digital Net Aset, Bukan DNA Pro

Siti Yona Hukmana • 30 Mei 2022 12:26

AP2LI mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal maupun legal. Agar masyarakat tidak terjebak dengan berbagai penawaran usaha yang sedang marak terjadi. 
 
"Terutama yang menjual beragam produk berbasis digital yang dijalankan dengan cara merekrut serta membayar komisi bukan dari hasil penjualan barangnya namun dari hasil rekrut semata," ucap Ilyas. 
 
Sebelumnya, Kuasa hukum korban penipuan melalui aplikasi robot trading DNA Pro Akademi Yasmin Muntaz menilai ada dugaan pembiaraan yang dilakukan Kemendag terkait proses perizinan. Pasalnya investasi bodong itu mengantongi SIUPL.

Yasmin mempertanyakan mekanisme verifikasi yang diterapkan Kemendag dalam menerbitkan SIUPL. Ia menegaskan seharusnya perusahaan seperti DNA Pro yang menggunakan skema pemasaran terlarang tidak lolos verifikasi. 
 
"Tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang (skema ponzi/skema piramida). Perusahaan yang menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL. Mestinya kan jangan sampai lolos," kata Yasmin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Mei 2022.
 
Baca: Kasus DNA Pro Disebut Jadi Pintu Masuk Ungkap Investasi Kripto Ilegal
 
Selain itu, AP2LI dinilai perlu dimintai penjelasan karena dilibatkan dalam proses verifikasi. AP2LI merupakan asosiasi MLM (multi level marketing) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro. 
 
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka telah ditangkap dan ditahan, termasuk Direktur Utama PT DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Sementara itu, tiga tersangka masih buron yakni Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
 
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4-10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan