Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Merial Esa dihukum membayar pidana sebesar Rp275 juta. Perusahaan milik suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, itu juga dituntut bayar uang pengganti Rp133 miliar.
PT Merial Esa merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satellite dan drone pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Korporasi tersebut diwakili oleh Fahmi selaku direktur PT Merial Esa.
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp133.104.444.139," ucap salah satu JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 5 April 2022.
Jaksa menuturkan nilai pembayaran uang pengganti itu dikurangi dengan memperhitungkan fulus yang telah disita dari perkara tersebut sebesar Rp92,9 miliar. Kemudian, uang sitaan yang berasal dari barang bukti senilai Rp22,5 miliar dan USD800 ribu.
Baca: Kejagung Buru Dalang Kasus Korupsi Krakatau Steel
PT Merial Esa mesti mengganti uang pidana pokok maupun pengganti itu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak sanggup membayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang.
"Terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," ucap jaksa.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan PT Merial Esa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, perusahaan tersebut telah memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan rasuah dan tidak terus terang mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan yakni, korporasi itu belum pernah dihukum pidana.
"Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan," tambah jaksa.
PT Merial Esa dinilai terbukti memberikan sejumlah uang kepada sejumlah pihak. Karena telah mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 yang akan dikerjakan oleh PT Merial Esa atau perusahaan yang terafiliasi.
"Perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh terdakwa yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla pada APBN-P TA 2016," ujar jaksa.
Nilai uang yang mengalir itu bervariasi. Eks anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menerima sebesar USD911.480; narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp64 miliar; dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi, senilai SGD100 ribu, USD88.500, dan 10 ribu Euro.
Berikutnya, uang juga mengalir pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla TA 2016, Bambang Udoyo, sebesar SGD105.000; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, Nofel Hasan, sebesar SGD104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono, senilai Rp120 juta.
PT Merial Esa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menuntut PT Merial Esa dihukum membayar pidana sebesar Rp275 juta. Perusahaan milik suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, itu juga dituntut bayar uang pengganti Rp133 miliar.
PT Merial Esa merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring
satellite dan
drone pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Korporasi tersebut diwakili oleh Fahmi selaku direktur PT Merial Esa.
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp133.104.444.139," ucap salah satu JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 5 April 2022.
Jaksa menuturkan nilai pembayaran uang pengganti itu dikurangi dengan memperhitungkan fulus yang telah disita dari perkara tersebut sebesar Rp92,9 miliar. Kemudian, uang sitaan yang berasal dari barang bukti senilai Rp22,5 miliar dan USD800 ribu.
Baca:
Kejagung Buru Dalang Kasus Korupsi Krakatau Steel
PT Merial Esa mesti mengganti uang pidana pokok maupun pengganti itu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak sanggup membayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang.
"Terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," ucap jaksa.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan PT Merial Esa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.