Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Kasus Korupsi Bakamla, PT Merial Esa Dituntut Bayar Rp133 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 05 April 2022 23:35
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Merial Esa dihukum membayar pidana sebesar Rp275 juta. Perusahaan milik suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, itu juga dituntut bayar uang pengganti Rp133 miliar.
 
PT Merial Esa merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satellite dan drone pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Korporasi tersebut diwakili oleh Fahmi selaku direktur PT Merial Esa.
 
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp133.104.444.139," ucap salah satu JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 5 April 2022.

Jaksa menuturkan nilai pembayaran uang pengganti itu dikurangi dengan memperhitungkan fulus yang telah disita dari perkara tersebut sebesar Rp92,9 miliar. Kemudian, uang sitaan yang berasal dari barang bukti senilai Rp22,5 miliar dan USD800 ribu.
 
Baca: Kejagung Buru Dalang Kasus Korupsi Krakatau Steel
 
PT Merial Esa mesti mengganti uang pidana pokok maupun pengganti itu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak sanggup membayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang.
 
"Terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," ucap jaksa.
 
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan PT Merial Esa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan