Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Kasus Korupsi Bakamla, PT Merial Esa Dituntut Bayar Rp133 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 05 April 2022 23:35

Kemudian, perusahaan tersebut telah memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan rasuah dan tidak terus terang mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan yakni, korporasi itu belum pernah dihukum pidana.
 
"Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan," tambah jaksa.
 
PT Merial Esa dinilai terbukti memberikan sejumlah uang kepada sejumlah pihak. Karena telah mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 yang akan dikerjakan oleh PT Merial Esa atau perusahaan yang terafiliasi.

"Perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh terdakwa yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla pada APBN-P TA 2016," ujar jaksa.
 
Nilai uang yang mengalir itu bervariasi. Eks anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menerima sebesar USD911.480; narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp64 miliar; dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi, senilai SGD100 ribu, USD88.500, dan 10 ribu Euro.
 
Berikutnya, uang juga mengalir pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla TA 2016, Bambang Udoyo, sebesar SGD105.000; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, Nofel Hasan, sebesar SGD104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono, senilai Rp120 juta.
 
PT Merial Esa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan