Jakarta: Saksi ahli dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adi Setya, menunjukkan bukti pengiriman gambar surat jalan palsu untuk terdakwa Djoko Tjandra. Gambar itu dikirimkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo kepada Kepala Urusan Tata Usaha Biro Koordinator dan Pengawasan (Kaur TU Ro Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Komisaris Polisi (Kompol) Dody Jaya.
"Dalam handphone atas nama Prasetijo Utomo ada pengiriman konten gambar," kata Adi seraya menunjukkan gambar pada layar yang dipampang di Ruang Sidang Uutama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa, 17 November 2020.
Gambar itu berisi identitas Djoko Tjandra dengan nama Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Kemudian, Adi menunjukkan adanya pengiriman gambar terkait surat rekomendasi kesehatan dari ponsel milik Prasetijo.
Baca: KPK Yakin Berkas Djoko Tjandra Segera Dikirim
Selain itu, Adi menemukan bukti gambar surat penghapusan red notice di ponsel Prasetijo. Sejurus dengan hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) lantas menanyakan apakah gambar tersebut ditransmisikan atau disimpan. Adi menyebut gambar itu tersimpan di ponsel Prasetijo.
Pemalsuan surat ini bermula saat Djoko Tjandra, yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali, berkenalan dengan pengacara Anita Kolopaking di Kantor Exchange, Lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu berlangsung pada November 2019.
Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan Anita untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.
Pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pemohon.
Absennya Djoko membuat permohonan PK itu ditolak PN Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan PK.
Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin keberadaannya diketahui karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkannya kepada teman dekatnya, Tommy Sumadi.
Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Kala itu, jenderal bintang satu itu menjabat sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kepada Brigjen Prasetijo, Anita berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat lain terkait dengan pemeriksaan virus korona (covid-19).
Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari tempat itu, dia terbang menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menggunakan pesawat sewaan.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Prasetijo diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Jakarta: Saksi ahli dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adi Setya, menunjukkan
bukti pengiriman gambar surat jalan palsu untuk terdakwa
Djoko Tjandra. Gambar itu dikirimkan Brigadir Jenderal (
Brigjen) Prasetijo Utomo kepada Kepala Urusan Tata Usaha Biro Koordinator dan Pengawasan (Kaur TU Ro Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Komisaris Polisi (Kompol) Dody Jaya.
"Dalam
handphone atas nama Prasetijo Utomo ada pengiriman konten gambar," kata Adi seraya menunjukkan gambar pada layar yang dipampang di Ruang Sidang Uutama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa, 17 November 2020.
Gambar itu berisi identitas Djoko Tjandra dengan nama Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Kemudian, Adi menunjukkan adanya pengiriman gambar terkait surat rekomendasi kesehatan dari ponsel milik Prasetijo.
Baca:
KPK Yakin Berkas Djoko Tjandra Segera Dikirim
Selain itu, Adi menemukan bukti gambar surat penghapusan
red notice di ponsel Prasetijo. Sejurus dengan hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) lantas menanyakan apakah gambar tersebut ditransmisikan atau disimpan. Adi menyebut gambar itu tersimpan di ponsel Prasetijo.
Pemalsuan surat ini bermula saat Djoko Tjandra, yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali, berkenalan dengan pengacara Anita Kolopaking di Kantor Exchange, Lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu berlangsung pada November 2019.
Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan Anita untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.
Pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pemohon.