Sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jaktim, Selasa, 17 November 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jaktim, Selasa, 17 November 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin

Bukti Pengiriman Gambar Surat Jalan Palsu dari Prasetijo Diperlihatkan di Sidang

Zaenal Arifin • 18 November 2020 00:21

Absennya Djoko membuat permohonan PK itu ditolak PN Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan PK.
 
Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin keberadaannya diketahui karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkannya kepada teman dekatnya, Tommy Sumadi.
 
Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Kala itu, jenderal bintang satu itu menjabat sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kepada Brigjen Prasetijo, Anita berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat lain terkait dengan pemeriksaan virus korona (covid-19).
 
Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari tempat itu, dia terbang menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menggunakan pesawat sewaan.
 
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
 
Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Prasetijo diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
 
Sementara itu, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan