Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan dokumen perkara Djoko Soegiarto Tjandra dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Lembaga Antikorupsi yakin dokumen itu segera dikirimkan.
"Mereka (Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung) kooperatif akan memberikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.
Alex mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua penegak hukum tersebut. Tetapi KPK tidak bisa memaksa untuk meminta berkas-berkas itu.
Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung diyakini memahami subtansi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut telah mempertegas pengalihan kasus korupsi.
Baca: KPK Belum Menerima Salinan Berkas Perkara Djoko Tjandra
"Karena di dalam perpres pun itu sudah diatur bahwa KPK dalam melakukan supervisi itu boleh meminta dokumen-dokumen dan data," ucap Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan telah mengirimkan permintaan berkas salinan perkara tersebut pada 22 September 2020 dan 8 Oktober 2020. Namun, salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan itu tak kunjung diberikan.
KPK kini tengah mempelajari dokumen yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Djoko Tjandra. Komisi Antirasuah masih menelaah untuk bisa membuka penyelidikan baru.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum menerima salinan dokumen perkara
Djoko Soegiarto Tjandra dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Lembaga Antikorupsi yakin dokumen itu segera dikirimkan.
"Mereka (Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung) kooperatif akan memberikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.
Alex mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua penegak hukum tersebut. Tetapi KPK tidak bisa memaksa untuk meminta berkas-berkas itu.
Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung diyakini memahami subtansi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut telah mempertegas pengalihan kasus korupsi.
Baca: KPK Belum Menerima Salinan Berkas Perkara Djoko Tjandra
"Karena di dalam perpres pun itu sudah diatur bahwa KPK dalam melakukan supervisi itu boleh meminta dokumen-dokumen dan data," ucap Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan telah mengirimkan permintaan berkas salinan perkara tersebut pada 22 September 2020 dan 8 Oktober 2020. Namun, salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan itu tak kunjung diberikan.
KPK kini tengah mempelajari dokumen yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Djoko Tjandra. Komisi Antirasuah masih menelaah untuk bisa membuka penyelidikan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)