Pengacara Maqdir Ismail. Medcom.id/Damar Iradat
Pengacara Maqdir Ismail. Medcom.id/Damar Iradat

Kuasa Hukum Juliari Sebut Kesaksian Pepen Tak Memiliki Bukti Kuat

Achmad Zulfikar Fazli • 11 Mei 2021 13:50
Jakarta: Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menyebut kesaksian Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin tak memiliki bukti yang kuat. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, pada Senin, 10 Mei 2021, Pepen menyatakan ada perintah dari Juliari untuk memotong Rp10 ribu per paket bantuan sosial (bansos) sembako.
 
"Dalam keterangannyan sebagai saksi, Pepen Nazaruddin, menyatakan bahwa secara sekilas Adi Wahyono menyatakan mendapat arahan dari Menteri Sosial meminta fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket," ujar Maqdir dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Mei 2021.
 
Maqdir menyebut kesaksian Pepen hanya berdiri sendiri. Dalam sidang, Pepen menyatakan mendengar adanya perintah Juliari itu dari kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.

"Keterangan ini bukan hanya berdiri sendiri, tetapi juga keterangan yang bersifat de auditu, keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi," kata Maqdir.
 
Menurut Maqdir, kesaksian yang bersifat de auditu atau kesaksian karena mendengar keterangan dari pihak lain tak bisa diterima sebagai alat bukti. Apalagi, Pepen menyebut tak pernah mengonfirmasi langsung kepada Juliari soal adanya perintah memotong Rp10 ribu per paket bansos.
 
"Selain itu, mengenai kebenaran arahan ini, dikatakan pula bahwa dia (Pepen) tidak pernah meminta konfirmasi kepada Menteri mengenai kebenaran cerita yang disampaikan secara sekilas oleh Adi Wahyono tersebut," kata Maqdir.
 
Dalam kesaksiannya, Pepen juga mengaku bukan pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek. Dia menuding tanggung jawab itu ada pada Juliari.
 
Namun, menurut Maqdir, tanggung jawab pengadaan bansos ada di tangan Pepen. "Berdasarkan fakta surat keputusan Dirjen Nomor:10/3/BS.01.02/4/2020, tanggal 30 April 2020, yang dia (Pepen) tanda tangani, dia adalah penanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan," kata Maqdir.
 
Baca: Hakim Pertanyakan Urgensi Rapat Kemensos di Labuan Bajo
 
Maqdir meminta jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Pepen. Gratifikasi itu berupa sepeda Brompton dan pembelian cicin senilai Rp50 juta dari Adi Wahyono.
 
"Hal yang perlu juga dicatat dan ditindak lanjuti adanya penerimaan gratifikasi oleh Pepen Nazaruddin berupa sepeda Brompton dan pembayan cincin dengan akik seharga Rp50 juta oleh Adi Wahyono yang tidak dilaporkan kepada KPK," kata Maqdir.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan