Pengacara Maqdir Ismail. Medcom.id/Damar Iradat
Pengacara Maqdir Ismail. Medcom.id/Damar Iradat

Kuasa Hukum Juliari Sebut Kesaksian Pepen Tak Memiliki Bukti Kuat

Achmad Zulfikar Fazli • 11 Mei 2021 13:50

Sebelumnya, Pepen menyebut ada perintah dari Juliari Batubara soal pemotongan Rp10 ribu per paket bansos. Hal itu disampaikan Pepen saat bersaksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos penanganan pandemi covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 Mei 2021.
 
Awalnya, Pepen masih menutupi soal adanya perintah Juliari untuk memotong Rp10 ribu per paket bansos. Pepen hanya menyebut yang melakukan pemotongan Rp10 ribu adalah Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
 
Hakim kemudian bertanya apakah pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain. Pepen menyebut pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif kedua orang tersebut.

"Setahu saya inisiatif mereka," ujar Pepen.
 
Mendengar jawaban Pepen, hakim sedikit kesal. Menurut hakim, keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.
 
"Tolong keterangan saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu hari Rabu yang lalu, saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu," kata hakim.
 
Hakim mengingatkan Pepen berkata dengan jujur. "Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp 10 ribu per paket?," tanya hakim.
 
Mendengar ancaman hakim, Pepen mengakui mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu. Menurut Pepen, perintah itu datang langsung dari Juliari Peter Batubara.
 
"Mengetahui, Bapak Juliari," kata Pepen.
 
Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu oleh Juliari berdasarkan cerita dari Adi Wahyono. "Dari KPA (Adi). KPA diakhir-akhir menyampaikan ada perintah untuk pemotongan seperti itu," kata Pepen.
 
Sementara itu, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
 
JPU KPK mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos covid-19 lainnya.
 
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
 
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial pada 2020.
 
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan