Basuki Hariman usai diperiksa KPK, Jumat (27/1/2017). Foto: Metrotvnews.com/ Achmad Zulfikar Fazli.
Basuki Hariman usai diperiksa KPK, Jumat (27/1/2017). Foto: Metrotvnews.com/ Achmad Zulfikar Fazli.

Basuki Sebut Bulog Monopoli Impor Daging Sapi

Achmad Zulfikar Fazli • 27 Januari 2017 21:29
medcom.id, Jakarta: Basuki Hariman, importir daging sapi, menyebut Perum Bulog telah memonopoli importir daging sapi dari India. Hal itu dinilai telah merugikan importir lokal karena hanya Bulog yang bisa mengimpor daging dari India.
 
"Yang dari India boleh impor daging sapi hanya satu perusahaan, Bulog. Ini jelas monopoli," kata Basuki usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
 
Baca: Ketua MK takkan Mundur Hanya karena Patrialis

Basuki pun mengaku harus mengimpor daging dari negara lain, seperti Australia, New Zealand dan Amerika Serikat. Namun, harga daging sapi di negara-negara tersebut jauh lebih mahal dari daging sapi India. Menurut dia, itu yang membuat importir lokal menjadi collapse atau jatuh usahanya.
 
Basuki menilai masalah ini akibat adanya kartel impor daging sapi di Tanah Air. "Benar (ada kartel)," ungkap Basuki.
 
Sayangnya, Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexido Pratama enggan membongkar sosok yang bermain di Bulog. Ia menilai semua orang telah tahu. "Bapak lebih tahulah (pejabat bulog yang terlibat)," kata Pratama.
 
Tersangka kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengaku telah memberikan informasi tersebut kepada penyidik KPK. Namun, menurut dia, pemeriksaannya saat ini belum mengarah kepada keterlibatan Bulog dalam masalah monopoli impor daging sapi ini.
 
"Saya sudah beritahukan, tapi belum ke sana," ucap Basuki.
 
Baca: Ironi Patrialis
 
Basuki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia bersama tiga orang lainnya yakni hakim MK Patrialis Akbar, Ng Fenny selaku sekretaris Basuki, dan Kamaludin selaku rekan Basuki dan Patrialis diduga terlibat dalam kasus suap.
 
Basuki dan Fenny diduga telah melakukan suap kepada Patrialis melalui Kamaludin sebagai perantara terkait Judicial Review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Fee sebesar 20 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura diduga digelontorkan Basuki buat Patrialis. Fulus sudah diberikan secara bertahap melalui Kamaludin.
 
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ?Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 
Baca: Kalla Tegaskan KPK Bisa Panggil Siapapun Tanpa Izin Presiden
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan