medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memberi lampu hijau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memintai keterangan dari hakim tanpa perlu minta izin kepada Presiden Joko Widodo. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, KPK memang tak selalu perlu meminta izin.
"KPK itu dapat memanggil siapa saja tanpa izin presiden, cuma KPK yang bisa," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Baca: Ketua MK takkan Mundur Hanya karena Patrialis
Kalla menjelaskan, hal berbeda berlaku untuk polisi dan jaksa. Mereka, kata Kalla, harus meminta izin dari Presiden jika ingin memeriksa kepala daerah dan kepala lembaga lain.
"Jadi ya tidak perlu izin memang," jelas Kalla.
Pemerintah pun menyerahkan kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke aparat penegak hukum. Kalla mengatakan, jika MK merasa posisi Patrialis harus dihentikan maka pemerintah akan mencari penggantinya.
"Memang kalau ada permintaan dari MK sendiri untuk menghentikan (Patrialis), maka harus diisi (posisinya)," jelas Kalla.
Baca: Patrialis Diduga Melakukan Pelanggaran Berat
Mahkamah Konstitusi (MK) memberi akses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa semua hakim yang dicurigai melanggar hukum. MK mempersilakan KPK meminta keterangan kakim konstitusi tanpa meminta izin Presiden.
Ketua MK Arief Hidayat mendukung KPK menuntaskan masalah hukum yang menjerat hakim konstitusi. Keputusan diambil usai rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Membuka akses seluas-luasnya kepada KPK tanpa perlu mendapat izin presiden," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari.
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memberi lampu hijau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memintai keterangan dari hakim tanpa perlu minta izin kepada Presiden Joko Widodo. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, KPK memang tak selalu perlu meminta izin.
"KPK itu dapat memanggil siapa saja tanpa izin presiden, cuma KPK yang bisa," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Baca:
Ketua MK takkan Mundur Hanya karena Patrialis
Kalla menjelaskan, hal berbeda berlaku untuk polisi dan jaksa. Mereka, kata Kalla, harus meminta izin dari Presiden jika ingin memeriksa kepala daerah dan kepala lembaga lain.
"Jadi ya tidak perlu izin memang," jelas Kalla.
Pemerintah pun menyerahkan kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke aparat penegak hukum. Kalla mengatakan, jika MK merasa posisi Patrialis harus dihentikan maka pemerintah akan mencari penggantinya.
"Memang kalau ada permintaan dari MK sendiri untuk menghentikan (Patrialis), maka harus diisi (posisinya)," jelas Kalla.
Baca:
Patrialis Diduga Melakukan Pelanggaran Berat
Mahkamah Konstitusi (MK) memberi akses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa semua hakim yang dicurigai melanggar hukum. MK mempersilakan KPK meminta keterangan kakim konstitusi tanpa meminta izin Presiden.
Ketua MK Arief Hidayat mendukung KPK menuntaskan masalah hukum yang menjerat hakim konstitusi. Keputusan diambil usai rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Membuka akses seluas-luasnya kepada KPK tanpa perlu mendapat izin presiden," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)