Patrialis Akbar di KPK/ANT/Wahyu Putro
Patrialis Akbar di KPK/ANT/Wahyu Putro

Patrialis Diduga Melakukan Pelanggaran Berat

Meilikhah • 27 Januari 2017 18:24
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan Dewan Etik MK telah memeriksa tiga hakim panel yang menangani perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain Patrialis, Dewan Etik juga memeriksa I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul.
 
"Dalam putusan Dewan Etik, yang terduga melakukan pelanggaran berat hanya pak Patrialis," kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
 
Menurut Arief, pemeriksaan oleh Dewan Etik yang diketuai Abdul Mukti Fajar dilaksanakan kemarin. Dewan juga memeriksa anggota panel hakim dan panitera serta panitera pengganti.

Dewan Etik tak menemukan pelanggaran dari pemeriksaan tersebut. Sementara pemeriksaan Patrialis dilakukan secara inabsensia lantaran sudah ditahan KPK.
 
"Sampai hari ini, Dewan Etik tidak menemukan apa pun kesalahan yang dilakukan oleh dua hakim panel yang lain. Juga kesalahan oleh dua panitera ataupun panitera pengganti," ucap dia.
 
Patrialis menjadi satu dari empat tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka juga dilakukan kepada rekan Patrialis, Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
 
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali.
 
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin terduga penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
 
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Basuki dan Fenny terduga pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan