mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Foto: Medcom/Rofahan
mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Foto: Medcom/Rofahan

Penghentian Kasus Nurhayati Dinilai Tepat

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2022 20:16
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menerbitkan surat ketepatan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati selaku pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Penghentian penuntutan itu dinilai sudah tepat.
 
"Jadi langkah Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan ini sudah selayaknya diapresiasi," kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nurgoho, dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Kurniawan memandang seluruh masyarakat akan ketakutan melaporkan kasus korupsi jika kasus Nurhayati tak segera disetop. Nurhayati merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang melaporkan kasus korupsi Kepala Desa Citemu, S, ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kurniawan berharap ke depan jaksa penuntut umum (JPU) lebih teliti sebelum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. "Nantinya siapa pun yang berusaha mengungkap kebenaran, akan selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan," ujar dia.
 
Baca: Nurhayati Siap Kembali Jadi Perangkat Desa
 
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan upaya SKP2 dalam kasus Nurhayati adalah bentuk jaminan kepastian hukum. Barita berharap masyarakat tidak menjadi takut melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi setelah adanya insiden ini.
 
"Langkah ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi setiap orang untuk tidak takut melaporkan peristiwa korupsi dimana pun. Ada hukum yang menjamin perlindungan dan ada pengawasan yang efektif," kata Barita.
 
Barita juga mengatakan penerbitan SKP2 untuk Nurhayati sudah tepat. Pasalnya, SKP2 adalah upaya hukum yang bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah masuk ke tahap penuntutan oleh JPU.
 
"Jadi kewenangan untuk menentukan pencabutan status Nurhayati sebagai tersangka dalam tahapan yang sudah sampai demikian, hanya ada pada JPU agar secara formil dan materiel memiliki legitimasi sesuai KUHAP," tutur dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan