mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Foto: Medcom/Rofahan
mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Foto: Medcom/Rofahan

Penghentian Kasus Nurhayati Dinilai Tepat

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2022 20:16

Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi. Menurut dia, Kejagung bakal melindungi pelapor perkara tindak pidana korupsi seperti pada perkara yang melibatkan Nurhayati.
 
"Kami akan mendukung setiap pelaporan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan memandang bahwa pelapor kasus tindak pidana korupsi itu adalah seseorang yang harus dibela," kata dia.
 
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu ke BPD. Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S.

Kemudian, penetapan tersangka Nurhayati viral di media sosial. Polisi menggelar perkara ulang dan diketahui Nurhayati tidak cukup bukti melakukan tindak pidana. Bareskrim Polri langsung koordinasi dan komunikasi dengan Kejagung.
 
Kedua aparat penegak hukum sepakat kasus Nurhayati disetop. Kejaksaan menerbitkan SKP2 per Selasa malam, 1 Maret 2022. Sementara itu, Kepala Desa, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan