Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menerbitkan surat ketepatan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati selaku pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Penghentian penuntutan itu dinilai sudah tepat.
"Jadi langkah Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan ini sudah selayaknya diapresiasi," kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nurgoho, dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Kurniawan memandang seluruh masyarakat akan ketakutan melaporkan kasus korupsi jika kasus Nurhayati tak segera disetop. Nurhayati merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang melaporkan kasus korupsi Kepala Desa Citemu, S, ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kurniawan berharap ke depan jaksa penuntut umum (JPU) lebih teliti sebelum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. "Nantinya siapa pun yang berusaha mengungkap kebenaran, akan selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan," ujar dia.
Baca: Nurhayati Siap Kembali Jadi Perangkat Desa
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan upaya SKP2 dalam kasus Nurhayati adalah bentuk jaminan kepastian hukum. Barita berharap masyarakat tidak menjadi takut melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi setelah adanya insiden ini.
"Langkah ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi setiap orang untuk tidak takut melaporkan peristiwa korupsi dimana pun. Ada hukum yang menjamin perlindungan dan ada pengawasan yang efektif," kata Barita.
Barita juga mengatakan penerbitan SKP2 untuk Nurhayati sudah tepat. Pasalnya, SKP2 adalah upaya hukum yang bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah masuk ke tahap penuntutan oleh JPU.
"Jadi kewenangan untuk menentukan pencabutan status Nurhayati sebagai tersangka dalam tahapan yang sudah sampai demikian, hanya ada pada JPU agar secara formil dan materiel memiliki legitimasi sesuai KUHAP," tutur dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi. Menurut dia, Kejagung bakal melindungi pelapor perkara tindak pidana korupsi seperti pada perkara yang melibatkan Nurhayati.
"Kami akan mendukung setiap pelaporan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan memandang bahwa pelapor kasus tindak pidana korupsi itu adalah seseorang yang harus dibela," kata dia.
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu ke BPD. Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S.
Kemudian, penetapan tersangka Nurhayati viral di media sosial. Polisi menggelar perkara ulang dan diketahui Nurhayati tidak cukup bukti melakukan tindak pidana. Bareskrim Polri langsung koordinasi dan komunikasi dengan Kejagung.
Kedua aparat penegak hukum sepakat kasus Nurhayati disetop. Kejaksaan menerbitkan SKP2 per Selasa malam, 1 Maret 2022. Sementara itu, Kepala Desa, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi. Menurut dia, Kejagung bakal melindungi pelapor perkara tindak pidana korupsi seperti pada perkara yang melibatkan Nurhayati.
"Kami akan mendukung setiap pelaporan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan memandang bahwa pelapor kasus tindak pidana korupsi itu adalah seseorang yang harus dibela," kata dia.
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu ke BPD. Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S.
Kemudian, penetapan tersangka Nurhayati viral di media sosial. Polisi menggelar perkara ulang dan diketahui Nurhayati tidak cukup bukti melakukan tindak pidana. Bareskrim Polri langsung koordinasi dan komunikasi dengan Kejagung.
Kedua aparat penegak hukum sepakat kasus Nurhayati disetop. Kejaksaan menerbitkan SKP2 per Selasa malam, 1 Maret 2022. Sementara itu, Kepala Desa, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)